Senin, 13 Maret 2017

Tugas Manajemen Dana Bank Syariah Proses Go Publik Bank Syariah, Syarat Pendirian Bank dengan Besarnya Modal Dasar dan Modal Disetor, Keuntungan dan Kerugian Memiliki Saham, Pemindahan Hak Atas Saham



A. Proses Go Public Bank Syariah

Go Public (Penawaran Umum) merupakan kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan di go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.

Adapun Proses Go Public yaitu :

1. Tahap Persiapan
Tahap ini merupakan tahap awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses Go Public. Pada tahap yang paling awal, perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rang Penawaran Umum Saham. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar, yaitu:
a.) Penjamin Emisi (underwriter).
Merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu emiten dalam rangka penerbitan saham.
b.) Akuntan Publik
Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
c.) Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut.
d.) Konsultan hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum.
e.) Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notuen-notulen rapat.

2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.

3. Tahap Penawaran Saham
Tahap ini merupakan tahapan utama, karena pada watu ini emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor.

4. Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.


B. Syarat Pendirian Bank dengan Besarnya Modal Dasar dan Modal Disetor

Berdasarkan peraturan bank indonesia nomor 11/3/pbi/2009 tentang bank umum syariah pasal 5, bahwa modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Sumber dana untuk modal disetor tidak boleh berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank atau pihak lain di Indonesia.
Modal disetor BPRS paling kurang sebesar: Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah DKI Jakarta dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada huruf a di atas;
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yang didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b di atas. Mengingat kondisi dan perkembangan perekonomian daerah yang berbeda-beda, maka Bank Indonesia dapat meminta calon pemilik BPRS untuk menyediakan modal disetor di atas jumlah.


C. Keuntungan dan Kerugian dalam Investasi Saham

Pada dasarnya ada 2 keuntungan yang diperoleh pemodal dengan membei atau memiliki saham, yaitu:
1. Dividen
Yaitu pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan, deviden diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Deviden yang dibagikan perusahaan dapat berupa devien tunai artinya kepada setiap pemegang saham diberikan deviden berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham atau dapat pula berupa deviden stock yang artinya setiap pemegang saham diberikan deviden sejumlah saham sehingga sejumlah saham yang dimiliki investor bertambah dengan adanya pembagian deviden stock tersebut.

2. Capital Gain
Capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual, dimana harga jual lebih tinggi dari harga beli,capital gain terbentuk dengan adanya aktifitas perdagangan di pasar sekunder. Misalnya seorang pemodal membeli saham BUMI dengan harga per lembar Rp.5000 kemudian menjualnya dengan harga Rp.5500 per lembarnya, yang berarti pemodal tersebut telah mendapatkan capital gain sebesar Rp.500 untuk setiap saham yang dijualnya. Umumnya pemodal dengan orientasi jangka pendek untuk mengejar keuntungan melalui capital gain.

Disamping 2 keuntungan tersebut, maka pemegang saham juga di mungkinkan untuk mendapatkan:
a.) Saham Bonus
Saham bonus (jika ada) yaitu saham yang dibagikan perusahaan kepada pemegang saham yang diambil dari agio saham, agio saham adalah selisih antara harga jual terhadap harga nominal saham tersebut pada saat perusahaan melakukan penawaran umum dipasar perdana, misalnya setiap saham dengan nilai nominal Rp.500 dijual dengan harga Rp.800 maka setiap saham akan memberikan agio kepada perusahaan sebesar Rp.300 setiap sahamnya.

Sedangkan kerugian yang bisa terjadi dalam investasi di saham, yaitu:
a.) Tidak mendapat deviden
Perusahaan akan membagikan deviden jika operasi perusahaan menghasilkan keuntungan. Dengan demikian perusahaan tidak dapat membagikan deviden jika perusahaan tersebut mengalami kerugian. Dengan demikian potensi keuntungan pemodal untukmendapatkan deviden ditentukan oleh kinerja perusahaan tersebut.

b.) Capital Loss
Dalam aktifitas perdagangan saham, tidak selalu pemodal mendapatkan capital gain atau keuntungan atas saham yang dijualnya. Ada kalanya investor menjual sahamnya lebih rendah harganya dari harga belinya, dengan demikian investor mengalami capital loss. Misalnya seorang investor membeli saham BUMI pada harga Rp.5000 per lembarnya, namun beberapa waktu kemudian dijual dengan harga Rp.4500 per lembarnya, berarti investor tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.500 per lembarnya, kerugian tersebut yang disebutcapital loss.
Dalam jual beli saham, terkadang seorang investor untuk menghindari potensi kerugian yang makin besar seiring dengan terus menurunnya harga saham, maka investor tersebut rela menjual sahamnya dengan harga lebih rendah dari harga belinya, istilah ini dikenal dengan Cut Loss.

c.) Perusahaan bangkrut dan dilikuidasi
Jika suatu perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan berdampak secara langsung kepada pemegang saham perusahaan tersebut. Sesuai dengan peraturan pencatatan saham di bursa efek. Dalam kondisi perusahaan dilikuidasi, maka pemeganng saham akan mendapat posisi lebih rendah dibandingkan kreditor atau pemegang obligasi, dan jika masih terdapat sisa baru akan dibagikan kepada pemegang saham.

d.) Saham di delist dari bursa (delisting)
Resiko lain yang di hadapi oleh para investor adalah jika saham perusahaan dikeluarkan dari pencatatan bursa efek (delist). Suatu saham perusahaan di delist di bursa umumnya karena kinerja perusahaan yang buruk, misalnya dalam kurun waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun, tidak membagikan deviden secara berturut-turut selama beberapa tahun dan berbagai kondisi lainnya sesuai dengan peraturan pencatatan di bursa. Adapula perusahaan yang di delist keluar dari bursa dengan tujuan Go Private, perusahan yang melakukan Go Privatetidak merugikan investor karena perusahaan penerbit saham tersebut melakukan Buy Back terhadap saham yg diterbitkan.

e.) Saham di Suspend
Jika suatu saham di suspend atau diberhentikan perdagangannya oleh otoritas bursa efek. Dengan demikian pemodal tidak dapat menjual sahamnya hingga saham yang di suspend tersebut dicabut dari status suspend. Suspend biasanya berlangsung dalam waktu singkat misalnya dalam 1 sesi perdagangan, 1 hari perdagangan namun dapat pula berlangsung dalam kurun waktu beberapa hari perdagangan. Hal yang menyebabkan saham di suspend yaitu suatu saham mengalami lonjakan harga yang luar biasa, suatu perusahaan dipailitkan oleh kreditornya, atau berbagai kondisi lainnya yang mengharuskan otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan saham tersebut untuk kemudian diminta konfirmasi lainnya. Sedemikian hingga informasi yang belum jelas tersebut tidak menjadi ajang spekulasi, jika setelah didapatkan suatu informasi yang jelas, maka status suspend atas saham tersebut dapat dicabut oleh bursa dan saham dapat diperdagangkan lagi seperti semula.

D. Pemindahan Hak Atas Saham

Modal dasar Perseroan terbagi-bagi dalam bentuk saham. Saham merupakan benda bergerak yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham, menerima pembayaran deviden dan sisa kekayaan hasil likuidasi, serta menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU Perseroan”).
Pasal 56 UU Perseroan mengatur pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Akta pemindahan hak dapat dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta dibawah tangan. Akta pemindahan hak atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan. Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.

Di dalam anggaran dasar Perseroan dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu :
1. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;

2. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau

3. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan sebagaimana dimaksud diatas tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham karena hukum. Yang dimaksud dengan pemindahan karena hukum adalah pemindahan hak karena kewarisan atau pemindahan hak sebagai akibat Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan. Tetapi untuk pemindahan hak karena kewarisan harus tetap memenuhi persyaratan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila anggaran dasar mengharuskan pemegang saham yang ingin menjual saham untuk menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, maka penawaran saham kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain dilakukan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli saham yang ditawarkan, maka pemegang saham yang ingin menjual sahamnya dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga. Pemegang saham yang ingin menjual sahamnya dan diharuskan oleh anggaran dasar untuk menawarkan sahamnya berhak menarik kembali penawaran tersebut setelah berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
Persetujuan pemindahan hak atas saham oleh Organ Perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Organ Perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut. Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari tersebut telah lewat dan Organ Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, maka Organ Perseroan dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut. Pemindahan hak atas saham yang disetujui oleh Organ Perseroan, dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 UU PT dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak diberikannya tanggal persetujuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar